Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1435H/2014M sebagai berikut:
1. Embarkasi Aceh sebesar USD2,932.9 untuk jemaah haji dari Provinsi Aceh;
2. Embarkasi Medan sebesar USD2,978.9 untuk jemaah haji dari Provinsi Sumatera Utara;
3. Embarkasi Batam sebesar USD3,043.9 untuk jemaah haji dari Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat, dan sebagian Provinsi Jambi yang meliputi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Batang Hari;
4. Embarkasi Padang sebesar USD3,016.9 untuk jemaah haji dari Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Bengkulu, dan sebagian Provinsi Jambi yang meliputi Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Sorolangun, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Tebo;
5. Embarkasi Palembang sebesar USD3,070.9 untuk jemaah haji dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;
6. Embarkasi Jakarta sebesar USD3,211.9 untuk jemaah haji dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;
7. Embarkasi Solo sebesar USD3,231.9 untuk jemaah haji dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;
8. Embarkasi Surabaya sebesar USD3,308.9 untuk jemaah haji dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
9. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD3,422.9 untuk jemaah haji dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;
10. Embarkasi Balikpapan sebesar USD3,433.9 untuk jemaah haji dari Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Embarkasi Makassar sebesar USD3,496.9 untuk jemaah haji dari Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat; dan
12. Embarkasi Lombok sebesar USD3,471.9 untuk jemaah haji dari Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(1) Pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dimulai pada tanggal 11 Juni 2014 sampai dengan tanggal 9 Juli 2014.
(2) Apabila sampai dengan tanggal 9 Juli 2014 kuota jemaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang dari tanggal 14 Juli 2014 sampai dengan tanggal 17 Juli
2014. (3) Apabila sampai dengan tanggal 17 Juli 2014 kuota jemaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperpanjang dari tanggal 21 Juli 2014 sampai dengan tanggal 24 Juli
2014. (4) Dalam hal sampai dengan tanggal 24 Juli 2014 kuota jemaah haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama.
Pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dan
Pasal 2 diperhitungkan dengan jumlah setoran awal BPIH.
(1) Pembayaran BPIH Tahun 1435H/2014M sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika dan/atau mata uang rupiah sesuai kurs jual Dollar Amerika transaksi Bank INDONESIA yang berlaku sama pada hari dan tanggal pembayaran.
(2) Bank INDONESIA menyediakan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH Tahun 1435H/2014M sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Jemaah haji yang telah melunasi BPIH pada Tahun 1433H/2012M atau tahun sebelumnya namun tidak dapat berangkat dan tidak membatalkan diri dan akan berangkat pada Tahun 1435H/2014M harus membayar kekurangan atau menerima pengembalian sesuai www.djpp.kemenkumham.go.id
selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH Tahun 1435H/2014M.
(2) Selisih BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan dan/atau disetorkan melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) tempat pembayaran setoran awal.
(3) Dalam hal BPS BPIH tempat pembayaran setoran awal tidak lagi menjadi BPS BPIH, maka pengembalian selisih BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui BPS BPIH Pengganti.
(1) Jemaah haji yang telah melunasi BPIH pada Tahun 1434H/2013M namun tidak dapat berangkat karena pemotongan kuota dan akan berangkat Tahun 1435H/2014M akan menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH Tahun 1435H/2014M.
(2) Selisih BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan melalui BPS BPIH tempat pembayaran setoran awal.
(3) Dalam hal BPS BPIH tempat pembayaran setoran awal tidak lagi menjadi BPS BPIH, maka pengembalian selisih BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui BPS BPIH Pengganti.
Jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH Tahun 1435H/2014M wajib melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pelunasan dengan menyerahkan lembar bukti setor lunas BPIH Tahun 1435H/2014M.
BPS BPIH mengkonfirmasikan data jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH Tahun 1435H/2014M ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dan melakukan pemindahbukuan BPIH ke rekening Nomor : 609.000.411.980 atas nama Menteri Agama pada Bank INDONESIA pada hari dan tanggal pelunasan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Pelunasan BPIH Reguler diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama ini maka semua ketentuan yang mengatur pembayaran BPIH masih tetap berlaku www.djpp.kemenkumham.go.id
sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan lain yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini berlaku untuk penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1435H/2014M.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2014 Plt. MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, AGUNG LAKSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id