Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULERTAHUN 1435H/2014M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jemaah haji yang telah melunasi BPIH pada Tahun 1433H/2012M atau tahun sebelumnya namun tidak dapat berangkat dan tidak membatalkan diri dan akan berangkat pada Tahun 1435H/2014M harus membayar kekurangan atau menerima pengembalian sesuai www.djpp.kemenkumham.go.id selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH Tahun 1435H/2014M. (2) Selisih BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan dan/atau disetorkan melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) tempat pembayaran setoran awal. (3) Dalam hal BPS BPIH tempat pembayaran setoran awal tidak lagi menjadi BPS BPIH, maka pengembalian selisih BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui BPS BPIH Pengganti.
Koreksi Anda