Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULERTAHUN 1435H/2014M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPS BPIH mengkonfirmasikan data jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH Tahun 1435H/2014M ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dan melakukan pemindahbukuan BPIH ke rekening Nomor : 609.000.411.980 atas nama Menteri Agama pada Bank INDONESIA pada hari dan tanggal pelunasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id