Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULERTAHUN 1435H/2014M
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama ini maka semua ketentuan yang mengatur pembayaran BPIH masih tetap berlaku www.djpp.kemenkumham.go.id
sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan lain yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
