Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULERTAHUN 1435H/2014M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimulai pada tanggal 11 Juni 2014 sampai dengan tanggal 9 Juli 2014. (2) Apabila sampai dengan tanggal 9 Juli 2014 kuota jemaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang dari tanggal 14 Juli 2014 sampai dengan tanggal 17 Juli 2014. (3) Apabila sampai dengan tanggal 17 Juli 2014 kuota jemaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperpanjang dari tanggal 21 Juli 2014 sampai dengan tanggal 24 Juli 2014. (4) Dalam hal sampai dengan tanggal 24 Juli 2014 kuota jemaah haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama.
Koreksi Anda