Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULERTAHUN 1435H/2014M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran BPIH Tahun 1435H/2014M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika dan/atau mata uang rupiah sesuai kurs jual Dollar Amerika transaksi Bank INDONESIA yang berlaku sama pada hari dan tanggal pembayaran. (2) Bank INDONESIA menyediakan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH Tahun 1435H/2014M sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda