Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kelompok Dasawisma adalah kelompok yang terdiri 10 (sepuluh) sampai 20 (dua puluh) rumah, diketuai oleh salah seorang ketua yang dipilih di antara mereka, sebagai kelompok potensial dalam pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
2. Penguatan Kelompok Dasawisma adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Tim Penggerak PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan sebagai bentuk optimalisasi potensi Kelompok Dasawisma untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan dini tindak kekerasan terhadap anak.
3. Pencegahan adalah segala tindakan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan pemahaman masyarakat tentang perlindungan dan pengasuhan anak untuk mencegah kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah;
4. Tindak kekerasan anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara seksual, fisik, mental, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat.
5. Penanganan dini tindak kekerasan adalah tindakan awal atau segera setelah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut Tim Penggerak PKK adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
Dengan peraturan ini ditetapkan Panduan Penguatan Kelompok Dasawisma untuk Pencegahan dan Penanganan Dini Tindak Kekerasan terhadap Anak sebagaimana termuat dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Panduan ini sebagai acuan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Tim Penggerak PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan dalam melakukan penguatan Kelompok Dasawisma untuk Pencegahan dan Penanganan Dini Tindak Kekerasan terhadap Anak.
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Tim Penggerak PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/ Kelurahan melakukan:
a. sosialisasi, advokasi, penyuluhan pencegahan dan penanganan dini tindak kekerasan terhadap anak;
b. pelatihan tentang pencegahan dan penanganan dini tindak kekerasan terhadap anak;
c. peningkatan koordinasi, penguatan jejaring dan kemitraan dengan lintas sektor terkait;
d. fasilitasi penanganan dini tindak kekerasan terhadap anak; dan
e. pencatatan kasus tindak kekerasan terhadap anak.
Dalam melaksanakan Panduan Penguatan Kelompok Dasawisma untuk Pencegahan dan Penanganan Dini Tindak Kekerasan terhadap Anak, Deputi Bidang Perlindungan Anak menyusun buku pegangan Kelompok Dasawisma dalam Pencegahan dan Penanganan Dini Tindak Kekerasan terhadap Anak.
(1) Pendanaan penyelenggaraan kegiatan penguatan Kelompok Dasawisma dalam Pencegahan dan Penanganan Dini Tindak Kekerasan terhadap Anak dapat diperoleh dari:
a. bantuan dari pemerintah baik melalui APBN atau APBD; dan
b. swadaya.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan kemampuan anggaran Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2012 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
LINDA AMALIA SARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN