Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PANDUAN PENGUATAN KELOMPOK DASAWISMA UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGANAN DINI TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Panduan Penguatan Kelompok Dasawisma untuk Pencegahan dan Penanganan Dini Tindak Kekerasan terhadap Anak, Deputi Bidang Perlindungan Anak menyusun buku pegangan Kelompok Dasawisma dalam Pencegahan dan Penanganan Dini Tindak Kekerasan terhadap Anak.
Koreksi Anda
