Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PANDUAN PENGUATAN KELOMPOK DASAWISMA UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGANAN DINI TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan kegiatan penguatan Kelompok Dasawisma dalam Pencegahan dan Penanganan Dini Tindak Kekerasan terhadap Anak dapat diperoleh dari:
a. bantuan dari pemerintah baik melalui APBN atau APBD; dan
b. swadaya.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan kemampuan anggaran Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
