Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PANDUAN PENGUATAN KELOMPOK DASAWISMA UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGANAN DINI TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan kegiatan penguatan Kelompok Dasawisma dalam Pencegahan dan Penanganan Dini Tindak Kekerasan terhadap Anak dapat diperoleh dari: a. bantuan dari pemerintah baik melalui APBN atau APBD; dan b. swadaya. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan kemampuan anggaran Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda