Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PANDUAN PENGUATAN KELOMPOK DASAWISMA UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGANAN DINI TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panduan ini sebagai acuan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Tim Penggerak PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan dalam melakukan penguatan Kelompok Dasawisma untuk Pencegahan dan Penanganan Dini Tindak Kekerasan terhadap Anak.
Koreksi Anda