Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PANDUAN PENGUATAN KELOMPOK DASAWISMA UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGANAN DINI TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Panduan ini sebagai acuan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Tim Penggerak PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan dalam melakukan penguatan Kelompok Dasawisma untuk Pencegahan dan Penanganan Dini Tindak Kekerasan terhadap Anak.
Koreksi Anda
