Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PANDUAN PENGUATAN KELOMPOK DASAWISMA UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGANAN DINI TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Tim Penggerak PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/ Kelurahan melakukan: a. sosialisasi, advokasi, penyuluhan pencegahan dan penanganan dini tindak kekerasan terhadap anak; b. pelatihan tentang pencegahan dan penanganan dini tindak kekerasan terhadap anak; c. peningkatan koordinasi, penguatan jejaring dan kemitraan dengan lintas sektor terkait; d. fasilitasi penanganan dini tindak kekerasan terhadap anak; dan e. pencatatan kasus tindak kekerasan terhadap anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Pasal.id