Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PANDUAN PENGUATAN KELOMPOK DASAWISMA UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGANAN DINI TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Tim Penggerak PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/ Kelurahan melakukan:
a. sosialisasi, advokasi, penyuluhan pencegahan dan penanganan dini tindak kekerasan terhadap anak;
b. pelatihan tentang pencegahan dan penanganan dini tindak kekerasan terhadap anak;
c. peningkatan koordinasi, penguatan jejaring dan kemitraan dengan lintas sektor terkait;
d. fasilitasi penanganan dini tindak kekerasan terhadap anak; dan
e. pencatatan kasus tindak kekerasan terhadap anak.
Koreksi Anda
