Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Sekretariat Gugus Tugas Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. memberikan dukungan teknis operasional kepada Ketua Gugus Tugas Pusat;
b. menyiapkan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan tindak lanjut kegiatan Gugus Tugas Pusat;
c. menyiapkan rencana program kerja Gugus Tugas Pusat;
d. memberikan pelayanan administrasi dalam kerja sama Gugus Tugas Pusat dengan Kementerian, lembaga dan lembaga masyarakat yang menjadi anggota Gugus Tugas Pusat;
e. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat; dan
f. membina dan melaksanakan hubungan kerja sama dengan Kementerian, lembaga dan lembaga masyarakat terkait dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang;