Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT GUGUS TUGAS PUSAT PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
Ketua Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang terdiri atas:
a. Pengarah : Deputi Bidang Perlindungan Anak ;
b. Ketua : Asisten Deputi Urusan Tindak Kekerasan terhadap Anak;
c. Sekretaris : Bidang Data dan Analisis Kebijakan pada Asisten Deputi
Urusan Tindak Kekerasan
d. Anggota : 1. Dra. Elvi Hendrani
2. Sugiyanti, S.Sos.
3. Mega Widyantoro
4. Fikhi Akbar
Koreksi Anda
