Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT GUGUS TUGAS PUSAT PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang terdiri atas: a. Pengarah : Deputi Bidang Perlindungan Anak ; b. Ketua : Asisten Deputi Urusan Tindak Kekerasan terhadap Anak; c. Sekretaris : Bidang Data dan Analisis Kebijakan pada Asisten Deputi Urusan Tindak Kekerasan d. Anggota : 1. Dra. Elvi Hendrani 2. Sugiyanti, S.Sos. 3. Mega Widyantoro 4. Fikhi Akbar
Koreksi Anda