Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT GUGUS TUGAS PUSAT PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
Sekretariat Gugus Tugas Pusat mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis operasional dan administratif Ketua Gugus Tugas Pusat dalam melaksanakan tugas koordinasi upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat pusat.
Koreksi Anda
