Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT GUGUS TUGAS PUSAT PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, dalam hubungan antar Kementerian, lembaga dan lembaga masyarakat yang menjadi anggota Sub Gugus Tugas Pusat.
Koreksi Anda
