Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT GUGUS TUGAS PUSAT PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang terdiri atas Ketua dan Anggota
(2) Ketua Sekretariat Gugus Tugas Pusat secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Gugus Tugas Pusat .
Koreksi Anda
