Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 07 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT GUGUS TUGAS PUSAT PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Gugus Tugas Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. memberikan dukungan teknis operasional kepada Ketua Gugus Tugas Pusat;
b. menyiapkan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan tindak lanjut kegiatan Gugus Tugas Pusat;
c. menyiapkan rencana program kerja Gugus Tugas Pusat;
d. memberikan pelayanan administrasi dalam kerja sama Gugus Tugas Pusat dengan Kementerian, lembaga dan lembaga masyarakat yang menjadi anggota Gugus Tugas Pusat;
e. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat; dan
f. membina dan melaksanakan hubungan kerja sama dengan Kementerian, lembaga dan lembaga masyarakat terkait dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang;
Koreksi Anda
