(1) PNS yang akan mengikuti izin belajar harus mengajukan permohonan kepada pimpinan unit kerja untuk mengikuti seleksi/tes masuk lembaga pendidikan dengan menggunakan Form 2 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pimpinan unit kerja berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan evaluasi disesuaikan dengan rencana kebutuhan.
(3) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan rencana kebutuhan, pimpinan unit kerja memberikan rekomendasi untuk mengikuti seleksi/tes masuk lembaga pendidikan.
(4) Apabila hasil seleksi/tes masuk lembaga pendidikan dinyatakan diterima, PNS yang bersangkutan menyampaikan permohonan izin belajar kepada pimpinan unit kerja menggunakan Form 3 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan melampirkan:
a. surat pernyataan, dibuat dengan menggunakan Form 4 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. surat pernyataan melanjutkan pendidikan, dibuat dengan menggunakan Form 5 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS dan PNS yang telah dilegalisir;
d. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir yang telah dilegalisir;
e. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir;
f. brosur atau surat keterangan dari lembaga pendidikan mengenai rencana kegiatan dan jadwal program pendidikan di luar jam kerja;
g. fotokopi akreditasi program dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah dilegalisir oleh pimpinan program;
h. fotokopi surat keterangan diterima atau lulus seleksi yang telah dilegalisir dari lembaga pendidikan;
i. fotokopi hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan untuk 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir;
j. surat keterangan, dibuat dengan menggunakan Form 6 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang berisi pernyataan:
1. tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin baik tingkat sedang atau tingkat berat;
2. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
3. tidak sedang mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
4. tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
5. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
6. tidak sedang dalam proses perkara pidana;
7. tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; dan
8. tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
(5) Permohonan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan, disampaikan kepada pimpinan unit kerja eselon I.
(6) Pimpinan unit kerja eselon I meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala Badan untuk diproses lebih lanjut.
(7) Kepala Badan berdasarkan permohonan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melakukan evaluasi kelengkapan persyaratan.
(8) Dalam melakukan evaluasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Badan dapat membentuk Tim Seleksi yang melibatkan sekretariat unit kerja eselon I.
(9) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan.
(10) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), tidak sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan penolakan disertai alasannya kepada PNS yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja eselon I.
(11) Permohonan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diajukan selambat-lambatnya pada semester satu.
6. Ketentuan
Pasal 17 diubah, sehingga
Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: