Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-23-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-23-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.10/MEN/2011 TENTANG IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Program pada lembaga pendidikan untuk pelaksanaan izin belajar harus memiliki akreditasi paling rendah “B” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN – PT).
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan pendidikan jarak jauh/kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/Sabtu Minggu.
(3) Calon peserta izin belajar pada daerah-daerah tertentu yang tidak memiliki program studi pada lembaga pendidikan tinggi berakreditasi “B” dapat mengikuti program pada Universitas Terbuka.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
