Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor per-23-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-23-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.10/MEN/2011 TENTANG IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit kerja melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kemajuan prestasi akademik pegawai izin belajar di lingkungan unit kerjanya berdasarkan laporan yang diterima sebagai bahan pembinaan kepegawaian.
(2) Sekretaris Jenderal bersama-sama Kepala Badan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kemajuan prestasi akademik pegawai yang memperoleh izin belajar di lingkungan Kementerian berdasarkan laporan yang diterima sebagai bahan perencanaan dan pengembangan karir.
Koreksi Anda
