Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-23-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-23-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.10/MEN/2011 TENTANG IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana kebutuhan izin belajar dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan sebagai persyaratan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. (2) Rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Kepegawaian bersama-sama dengan Badan melalui Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan berdasarkan usulan dari sekretariat unit kerja eselon I. (3) Rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda