Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-23-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-23-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.10/MEN/2011 TENTANG IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS yang akan mengikuti izin belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi PNS; b. pangkat/golongan paling rendah Pengatur Muda (II/a); c. penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik; d. lulus seleksi/tes dari lembaga pendidikan tempat izin belajar dilaksanakan; e. mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja; f. tidak sedang: 1. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 2. melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya; 3. mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; 4. dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 5. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 6. dalam proses perkara pidana; 7. menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; dan/atau 8. melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan; g. tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat berat; dan h. bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi dan memiliki jarak tempuh antara lokasi perkuliahan dengan tempat bekerja paling jauh 60 (enam puluh) kilometer atau paling lama 2 (dua) jam. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda