Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-23-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-23-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.10/MEN/2011 TENTANG IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), disusun dalam rencana kebutuhan izin belajar tahunan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tahun berjalan.
(2) Rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan Form 1 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan memuat informasi mengenai:
a. bidang pekerjaan/kegiatan yang membutuhkan izin belajar;
b. jenis keterampilan, kemampuan, dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
c. jenis lembaga pendidikan yang direncanakan;
d. program pendidikan yang direncanakan;
e. jangka waktu; dan
f. kualifikasi calon pegawai izin belajar.
(3) Penyusunan rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan rencana kebutuhan pegawai.
3. Ketentuan Pasal 7 huruf c dan huruf h diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
