Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
2. Diversifikasi Energi adalah penganekaragaman pemanfaatan sumber energi.
3. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
4. Penghargaan Energi adalah penghargaan di bidang energi yang diberikan kepada Pemangku Kepentingan yang berjasa luar biasa melakukan kegiatan usaha pengembangan, penyediaan, dan pemanfaatan energi dengan prinsip Konservasi Energi dan/atau Diversifikasi Energi melalui kebijakan/regulasi, kegiatan, dan/atau produk nyata secara fisik sebagai hasil inovasi dan pengembangan teknologi baru yang berdampak besar terhadap pembangunan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar, peran dan kinerja sektor energi dan sumber daya mineral, dan/atau bangsa dan negara.
5. Instansi Pemerintah adalah unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi Kementerian Koordinator/ Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, serta lembaga-Iembaga pemerintahan yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
6. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7. Kementerian adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
8. Menteri adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
9. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang penelitian dan pengembangan energi dan sumber daya mineral.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Ketentuan huruf b
Pasal 5 diubah, sehingga
Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: