Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PENGHARGAAN ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Penghargaan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), terdiri atas Pembina, Pengarah dan Ketua Panitia Pelaksana yang membawahi Sekretariat, Bidang Penghargaan, dan Bidang Publikasi. (2) Struktur Organisasi Panitia Penghargaan Energi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Panitia Penghargaan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Menteri sebagai Pembina; b. Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi sebagai Pengarah; c. Kepala Badan sebagai Ketua Panitia Pelaksana; d. Bidang Penghargaan dan Bidang Publikasi dikoordinasikan oleh Staf Ahli Menteri. (4) Dewan Juri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) paling banyak 9 (sembilan) orang, terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota yang berasal dari Asosiasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, Perguruan Tinggi, Praktisi, Tokoh Masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. 6. Lampiran IV diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVA, Lampiran IVB, dan Lampiran IVC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Pasal.id