Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PENGHARGAAN ENERGI
Teks Saat Ini
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah sebagai berikut:
a. bagi Perseorangan, berasal dari Warga Negara INDONESIA/Asing yang berdomisili di INDONESIA dan kegiatan yang dilakukan oleh dan atas nama seseorang;
b. bagi Kelompok Masyarakat, berasal dari Warga Negara INDONESIA/Asing yang berdomisili di INDONESIA dan kegiatan yang dilakukan oleh dan atas nama:
1. Kelompok yang diwadahi di dalam Lembaga yang memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; atau
2. Perguruan Tinggi;
c. bagi Perusahaan, berasal dari Perusahaan Nasional/Daerah atau Asing yang telah beroperasi di Wilayah INDONESIA secara terus- menerus dan kegiatan dilakukan oleh dan atas nama Perusahaan dan harus dilengkapi Akta Pendirian Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bagi Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah, untuk kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan diketahui oleh Pimpinan Instansi Pemerintah, gubernur atau bupati/walikota yang bersangkutan;
e. mencalonkan diri atau dicalonkan oleh Kelompok atau Organisasi lain termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
f. calon penerima Penghargaan Energi tidak pernah melakukan kegiatan yang menentang Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara, dan Pemerintah INDONESIA.
3. Ketentuan huruf c Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
