Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PENGHARGAAN ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan Penghargaan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Untuk memberikan Penghargaan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Panitia Penghargaan Energi dan MENETAPKAN Dewan Juri. (3) Pemberian Penghargaan Energi dilaksanakan sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi dan dapat diberikan di: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Istana Negara Kepresidenan Republik INDONESIA; atau b. tempat lain yang ditentukan oleh Menteri. (4) Dalam hal penerima penghargaan meninggal dunia, maka dapat diserahkan kepada Ahli Waris yang bersangkutan disertai dengan bukti yang sah berupa Surat Keterangan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau Surat Penugasan dari Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Perusahaan. 5. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda