Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PENGHARGAAN ENERGI
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penghargaan Energi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 90), diubah sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
