Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PENGHARGAAN ENERGI
Teks Saat Ini
Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, adalah sebagai berikut:
a. bagi unsur Masyarakat baik secara Perseorangan maupun Kelompok Masyarakat yang berjasa luar biasa dan dapat dijadikan panutan, pelopor serta memiliki komitmen yang tinggi www.djpp.kemenkumham.go.id
untuk berpartisipasi aktif mengkampanyekan secara terus menerus dan/atau melakukan kegiatan usaha pengembangan, penyediaan dan pemanfaatan energi dengan prinsip konservasi dan/atau diversifikasi, sehingga terwujud produk nyata secara fisik yang merupakan hasil inovasi dan pengembangan teknologi baru, berdampak besar dan positif terhadap pembangunan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar dalam pengelolaan energi yang berkelanjutan dan efisien;
b. bagi unsur Perusahaan berasal dari Perusahaan Nasional/Daerah atau Asing yang berjasa luar biasa dan memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif sebagai korporat yang melakukan, memberikan sumbangan nyata dalam hal pengembangan teknologi baru, inovasi, penyediaan dan pemanfaatan energi dengan prinsip konservasi dan/atau diversifikasi, sehingga terwujud produk nyata secara fisik untuk operasi Perusahaan sendiri serta berdampak besar terhadap pembangunan maupun peningkatan peran dan kinerja sektor energi dan sumber daya mineral dalam pengelolaan energi yang berkelanjutan dan efisien;
c. bagi Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berjasa luar biasa dan dapat dijadikan panutan, pelopor serta memiliki komitmen yang tinggi dalam memacu program dan kegiatan usaha pengembangan, penyediaan dan pemanfaatan energi dengan prinsip konservasi dan/atau diversifikasi melalui kebijakan/regulasi, sehingga terwujud produk nyata secara fisik yang merupakan hasil inovasi dan pengembangan teknologi baru, berdampak besar dan positif terhadap pembangunan maupun peningkatan peran dan kinerja sektor energi dan sumber daya mineral, bangsa, dan negara dalam pengelolaan energi yang berkelanjutan dan efisien.
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
