Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Magetan.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Magetan.
4. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan.
5. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan.
6. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
7. Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Kabupaten Magetan.
8. Pemberdayaan usaha adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergi dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap usaha mikro sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kemandirian usaha mikro melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
9. Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
10. Pengembangan usaha adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro menjadi usaha kecil melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan,
dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing.
11. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro.
12. Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman usaha mikro, oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalan.
13. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro dengan Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar.
14. Badan Usaha adalah kesatuan organisasi terdiri dari faktor-faktor produksi yang bekerja mencari keuntungan.
15. Klinik Bisnis adalah media konsultasi dan promosi bagi pelaku usaha koperasi, usaha mikro di Daerah.