Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Camat melalui Lurah/Kepala Desa.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. identitas pelaku usaha;
b. lokasi usaha;
c. jenis tempat usaha;
d. bidang usaha; dan
e. modal usaha.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk pemberian izin usaha, pemberdayaan, dan pengembangan Usaha Mikro.
Koreksi Anda
