Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pemberdayaan Usaha Mikro: a. meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuh kembangkan Usaha Mikro; b. mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan; c. meningkatkan produktivitas, daya saing dan pangsa pasar Usaha Mikro; d. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro menjadi usaha yang tangguh dan mandiri sebagai basis pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya alam serta sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; dan e. meningkatkan peran Usaha Mikro dalam pembangunan Daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
Koreksi Anda