Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan dalam bidang desain dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dilakukan dengan cara: a. meningkatkan kemampuan di bidang desain dan teknologi serta pengendalian mutu; b. meningkatkan kerjasama dan alih teknologi; c. meningkatkan kemampuan Usaha Mikro di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru; d. memberikan insentif kepada Usaha Mikro yang mengembangkan teknologi dan melestarikan lingkungan hidup; e. mendorong Usaha Mikro untuk memperoleh sertifikat hak atas kekayaan intelektual;dan f. mendorong pengembangan Usaha Mikro berbasis elektronik /e-commerce.
Koreksi Anda