Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan terhadap Usaha Mikro yang memenuhi kriteria:
a. segala jenis dan kegiatan usaha Mikro; dan
b. asosiasi, paguyuban, kelompok usaha bersama.
(2) Pemberdayaan terhadap Usaha Mikro dalam bentuk kegiatan:
a. bimbingan teknis dan penyuluhan;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. perlindungan hukum;
d. advokasi;
e. pembinaan, pengendalian, penilaian kinerja dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam;
f. fasilitasi kemudahan akses permodalan bagi usaha mikro;
g. fasilitasi sarana dan prasarana usaha;
h. fasilitasi pemasaran
i. fasilitasi teknologi informasi;
j. fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI);dan
k. fasilitasi standarisasi.
(3) Pemberdayaan yang dilakukan oleh Dunia Usaha, dapat dilakukan melalui sinergi kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Usaha Mikro.
Koreksi Anda
