Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro: a. penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan Usaha Mikro untuk berkarya dengan prakarsa sendiri; b. perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan; c. pengembangan usaha berbasis potensi Daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro; d. peningkatan daya saing Usaha Mikro; e. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian secara terpadu; dan f. efektifitas, efisiensi, keterpaduan, kesinambungan, profesionalisme dan sadar lingkungan.
Koreksi Anda