PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
(1) Penggunaan dana hasil Penawaran Umum hanya dapat dilakukan sampai dengan 4 (empat) level penggunaan dana.
(2) Level penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. level 1 merupakan penggunaan dana oleh Emiten sendiri;
b. level 2 merupakan penggunaan dana oleh anak perusahaan atau entitas lain yang menerima dana Penawaran Umum dari Emiten;
c. level 3 merupakan penggunaan dana oleh entitas anak tidak langsung atau entitas lain yang menerima dana Penawaran Umum dari entitas dimaksud pada level 2; dan
d. level 4 merupakan penggunaan dana oleh entitas anak tidak langsung atau entitas lain yang menerima dana Penawaran Umum dari entitas dimaksud di level 3.
Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum yang dimuat dalam Prospektus beserta perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum, tidak dapat digunakan secara
spesifik untuk uang muka pada seluruh level penggunaan dana.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum digunakan untuk pemberian pinjaman kepada pihak lain, Emiten wajib mengungkapkan secara jelas dalam Prospektus mengenai penggunaan dana oleh Emiten setelah dana pinjaman dikembalikan.
(1) Emiten yang melakukan Penawaran Umum wajib mengungkapkan target waktu realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam Prospektus.
(2) Dalam hal terjadi perubahan target waktu penggunaan dana, Emiten wajib mengungkapkan perubahan tersebut melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan perubahan ditetapkan.
(1) Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
(2) Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat utang atau Sukuk wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam laporan tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum direalisasikan.
(3) Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam RUPS tahunan.
(4) Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) wajib mengungkapkan paling sedikit:
a. jumlah seluruh dana yang telah diperoleh;
b. jumlah biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum;
c. rencana penggunaan dana berdasarkan Prospektus;
d. perubahan penggunaan dana beserta alasannya, jika terdapat perubahan penggunaan dana;
e. dana yang telah direalisasikan dan peruntukannya;
f. dana yang masih tersisa dan alasan belum direalisasikan dalam bentuk nilai nominal disertai persentase terhadap seluruh dana hasil Penawaran Umum setelah dikurangi biaya-biaya;
g. informasi rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum dan saldo terakhir;
h. informasi penempatan dana yang belum terealisasi meliputi:
1. jenis penempatan;
2. institusi penempatan dana;
3. saldo terakhir; dan
4. tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh;
i. hubungan afiliasi dan sifat hubungan afiliasi antara Emiten dengan Pihak dimana dana tersebut ditempatkan beserta alasannya, jika terdapat hubungan afiliasi; dan
j. target waktu seluruh dana hasil Penawaran Umum dapat direalisasikan.
(5) Dalam hal waktu realisasi penggunaan dana melewati target waktu penyelesaian penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf j yang diungkapkan pada Prospektus dan/atau LRPD sebelumnya, Emiten harus menambahkan alasan target waktu realisasi melebihi dari target waktu yang diungkapkan pada Prospektus dan/atau LRPD sebelumnya.
Dalam hal Perusahaan Terbuka melakukan Penawaran Umum saham atau Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham beserta Efek yang memberi hak untuk membeli saham pada masa tertentu yang melekat pada saham atau Efek bersifat utang dimaksud, Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil penerbitan saham dari pelaksanaan Efek yang memberi hak untuk membeli saham tersebut dalam RUPS tahunan sampai dengan dana tersebut seluruhnya telah direalisasikan.
(1) Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek untuk pertama kali pada RUPS tahunan terdekat yang akan diselenggarakan meskipun realisasi penggunaan dana belum mencakup 1 (satu) tahun setelah:
a. tanggal penyerahan Efek untuk Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
b. tanggal penjatahan untuk Penawaran Umum dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu;
atau
c. tanggal pelaksanaan Efek yang memberikan hak untuk membeli saham yang melekat pada Penawaran Umum saham, atau Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham.
(2) Emiten yang menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk wajib mempertanggungjawabkan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk untuk pertama kali pada laporan tahunan tahun berjalan yang akan diterbitkan meskipun realisasi penggunaan dana belum mencakup 1 (satu) tahun setelah tanggal penyerahan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
(3) Dalam hal seluruh dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas telah habis direalisasikan, pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana yang terakhir wajib disampaikan dalam RUPS tahunan terdekat yang akan diselenggarakan.
(4) Dalam hal seluruh dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang atau Sukuk telah habis direalisasikan, pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana yang terakhir wajib disampaikan dalam Laporan Tahunan tahun berjalan yang akan diterbitkan.
(1) Emiten yang akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum wajib:
a. memperoleh persetujuan dari RUPS, rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk, dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal:
1. perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Penawaran Umum;
2. perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
3. perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil RUPS, rapat umum pemegang obligasi, dan/atau rapat umum pemegang sukuk dengan nilai diatas 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum;
atau
b. melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terdapat kondisi:
1. perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total Penawaran Umum;
2. perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
3. perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil keputusan RUPS, rapat umum pemegang obligasi, dan/atau rapat umum pemegang sukuk dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum;
(2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham Perusahaan Terbuka dan anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
(3) Penyelenggaraan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang sukuk secara elektronik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk.
(1) Keterbukaan informasi dalam rangka pelaksanaan RUPS, rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk kepada masyarakat dan penyampaian dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a wajib dilakukan:
a. bersamaan dengan pengumuman RUPS; atau
b. paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk.
(2) Keterbukaan informasi kepada masyarakat dan penyampaian dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal keputusan Direksi mengenai perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
(3) Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan informasi tersebut wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS, rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk.
Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit harus memuat informasi:
a. alasan perubahan penggunaan dana disertai dokumen pendukung;
b. rencana penggunaan dana secara keseluruhan baik yang tetap maupun yang berubah; dan
c. rencana perubahan paling sedikit memuat informasi:
1. jenis perubahan penggunaan dana, terdiri dari
penggunaan dana awal dan besarannya serta rencana perubahan komposisi penggunaan dana dan besarannya;
2. objek transaksi;
3. nilai transaksi;
4. para Pihak yang memiliki hubungan afiliasi, jika terdapat hubungan afiliasi;
5. perkiraan waktu pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan; dan
6. informasi mengenai:
a) kesepakatan perjanjian;
b) persetujuan dan/atau pemberitahuan yang diperlukan; dan c) persyaratan lain yang wajib dipenuhi para pihak, yang berkaitan dengan rencana perubahan penggunaan dana.
Dalam hal penggunaan dana hasil Penawaran Umum merupakan transaksi material dan/atau transaksi afiliasi, setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran, Perusahaan Terbuka tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan/atau transaksi afiliasi sepanjang transaksi tersebut telah diungkapkan dalam Prospektus dalam rangka Penawaran Umum dan telah memenuhi prosedur sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan/atau transaksi afiliasi.
Emiten wajib menempatkan dana hasil Penawaran Umum pada rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum.
(1) Rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib:
a. ditempatkan pada rekening khusus atas nama Emiten di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. dipisahkan dari rekening operasional Emiten.
(2) Emiten wajib melampirkan mutasi atas rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersamaan dengan penyampaian LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Emiten yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau Emiten yang melakukan penerbitan sukuk, rekening penampungan dana wajib berupa rekening khusus pada bank umum syariah atau rekening syariah pada bank umum.
(1) Dalam hal dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a belum direalisasikan, Emiten hanya dapat menempatkan dana atas nama Emiten dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga.
(2) Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya harus ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum.
Dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilarang dijadikan jaminan utang dan/atau sebagai sumber dana untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21, dan/atau Pasal 23 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan;
g. pembatalan pendaftaran;
h. pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran;
dan/atau
i. pencabutan izin orang perseorangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a.
(5) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikenai secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.