Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keterbukaan informasi dalam rangka pelaksanaan RUPS, rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk kepada masyarakat dan penyampaian dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a wajib dilakukan: a. bersamaan dengan pengumuman RUPS; atau b. paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk. (2) Keterbukaan informasi kepada masyarakat dan penyampaian dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal keputusan Direksi mengenai perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum. (3) Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan informasi tersebut wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS, rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk.
Koreksi Anda