Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum digunakan untuk pemberian pinjaman kepada pihak lain, Emiten wajib mengungkapkan secara jelas dalam Prospektus mengenai penggunaan dana oleh Emiten setelah dana pinjaman dikembalikan.
Koreksi Anda