Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Teks Saat Ini
Dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilarang dijadikan jaminan utang dan/atau sebagai sumber dana untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
Koreksi Anda
