Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilarang dijadikan jaminan utang dan/atau sebagai sumber dana untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
Koreksi Anda