Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Teks Saat Ini
(1) Emiten yang akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum wajib:
a. memperoleh persetujuan dari RUPS, rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang Sukuk, dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal:
1. perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Penawaran Umum;
2. perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
3. perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil RUPS, rapat umum pemegang obligasi, dan/atau rapat umum pemegang sukuk dengan nilai diatas 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum;
atau
b. melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terdapat kondisi:
1. perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total Penawaran Umum;
2. perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
3. perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil keputusan RUPS, rapat umum pemegang obligasi, dan/atau rapat umum pemegang sukuk dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum;
(2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham Perusahaan Terbuka dan anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
(3) Penyelenggaraan rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum pemegang obligasi dan/atau rapat umum pemegang sukuk secara elektronik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk.
Koreksi Anda
