Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a belum direalisasikan, Emiten hanya dapat menempatkan dana atas nama Emiten dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga. (2) Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya harus ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum.
Koreksi Anda