SUSUNAN ORGANISASI
OR Energi dan Manufaktur terdiri atas:
a. Kepala OR;
b. Kepala Pusat; dan
c. kelompok kegiatan.
Susunan organisasi OR Energi dan Manufaktur terdiri atas:
a. Pusat Riset Teknologi Bahan Bakar;
b. Pusat Riset Teknologi Konversi Energi;
c. Pusat Riset Teknologi Kelistrikan;
d. Pusat Riset Teknologi Transportasi;
e. Pusat Riset Teknologi Proses;
f. Pusat Riset Teknologi Manufaktur Mesin Produksi;
g. Pusat Riset Teknologi Kekuatan Struktur;
h. Pusat Riset Teknologi Hidrodinamika;
i. Pusat Riset Teknologi Manufaktur Peralatan;
j. Pusat Riset Sistem Industri dan Manufaktur Berkelanjutan; dan
k. Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih.
Kepala OR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi OR Energi dan Manufaktur.
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap Pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR.
Pusat Riset Teknologi Bahan Bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi bahan bakar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Teknologi Bahan Bakar menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi bahan bakar;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi bahan bakar;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi bahan bakar;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi bahan bakar;
dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi bahan bakar.
Pusat Riset Teknologi Konversi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi konversi energi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Teknologi Konversi Energi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi konversi energi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi konversi energi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi konversi energi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi konversi energi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi konversi energi.
Pusat Riset Teknologi Kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi kelistrikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Teknologi Kelistrikan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi kelistrikan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi kelistrikan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi kelistrikan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi kelistrikan;
dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi kelistrikan.
Pusat Riset Teknologi Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi transportasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Teknologi Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi transportasi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi transportasi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi transportasi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi transportasi;
dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi transportasi.
Pusat Riset Teknologi Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi proses.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Teknologi Proses menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi proses;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi proses;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi proses;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi proses; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi proses.
Pusat Riset Teknologi Manufaktur Mesin Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi manufaktur mesin produksi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Teknologi Manufaktur Mesin Produksi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi manufaktur mesin produksi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi manufaktur mesin produksi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi manufaktur mesin produksi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi manufaktur mesin produksi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi manufaktur mesin produksi.
Pusat Riset Teknologi Kekuatan Struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi kekuatan struktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Teknologi Kekuatan Struktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi kekuatan struktur;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi kekuatan struktur;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi kekuatan struktur;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi kekuatan struktur; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi kekuatan struktur.
Pusat Riset Teknologi Hidrodinamika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi hidrodinamika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Riset Teknologi Hidrodinamika menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi hidrodinamika;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi hidrodinamika;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi hidrodinamika;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi hidrodinamika; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi hidrodinamika.
Pusat Riset Teknologi Manufaktur Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi manufaktur peralatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pusat Riset Manufaktur Peralatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi manufaktur peralatan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi manufaktur peralatan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi manufaktur peralatan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi manufaktur peralatan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi manufaktur peralatan.
Pusat Riset Sistem Industri dan Manufaktur Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sistem industri dan manufaktur berkelanjutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pusat Riset Sistem Industri dan Manufaktur Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sistem industri dan manufaktur berkelanjutan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang sistem industri dan manufaktur berkelanjutan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem industri dan manufaktur berkelanjutan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang sistem industri dan manufaktur berkelanjutan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem industri dan manufaktur berkelanjutan.
Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi lingkungan dan teknologi bersih.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi lingkungan dan teknologi bersih;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi lingkungan dan teknologi bersih;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi lingkungan dan teknologi bersih;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi lingkungan dan teknologi bersih; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi lingkungan dan teknologi bersih.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat:
a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi;
dan
b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
Susunan organisasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas kelompok kegiatan.
(1) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
(2) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kepala kelompok kegiatan.
Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang energi dan manufaktur.
(1) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) terdiri atas 1 (satu) atau lebih jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Penentuan jenis dan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kebutuhan dan beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pembagian tugas kepala kelompok kegiatan ditetapkan oleh Kepala Pusat.