Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur
Teks Saat Ini
Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi lingkungan dan teknologi bersih.
Koreksi Anda
