Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. (2) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kepala kelompok kegiatan.
Koreksi Anda