Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pusat Riset Sistem Industri dan Manufaktur Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sistem industri dan manufaktur berkelanjutan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang sistem industri dan manufaktur berkelanjutan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem industri dan manufaktur berkelanjutan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang sistem industri dan manufaktur berkelanjutan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem industri dan manufaktur berkelanjutan.
Koreksi Anda