Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pusat Riset Sistem Industri dan Manufaktur Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sistem industri dan manufaktur berkelanjutan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang sistem industri dan manufaktur berkelanjutan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem industri dan manufaktur berkelanjutan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang sistem industri dan manufaktur berkelanjutan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem industri dan manufaktur berkelanjutan.
Koreksi Anda
