Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi lingkungan dan teknologi bersih;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi lingkungan dan teknologi bersih;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi lingkungan dan teknologi bersih;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi lingkungan dan teknologi bersih; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi lingkungan dan teknologi bersih.
Koreksi Anda
