Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Teknologi Kekuatan Struktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi kekuatan struktur;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi kekuatan struktur;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi kekuatan struktur;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi kekuatan struktur; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi kekuatan struktur.
Koreksi Anda
