Yang dapat diberi hak pilih ialah warga negara INDONESIA yang :
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin; dan
b. telah terdaftar pada daftar pemilih.
57. a. Dalam membuat rumusan pasal atau ayat dengan bentuk tabulasi hendaknya di perhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) setiap rincian harus dapat dibaca sebagai satu rangkaian kesatuan dengan frasa pembuka;
2) setiap rincian diawali dengan huruf tabjad) kecil dan diberi tanda baca titik (.);
3) setiap frasa dalam rincian diawali dengan huruf kecil;
4) setiap rincian diakhiri dengan tanda baca titik koma (;);
5) jika suatu rincian dibagi lagi ke dalam unsur yang lebih kecil , maka unsur tersebut dituliskan masuk ke dalam;
6) di belakang rincian yang masih mempunyai rincian lebih lanjut diberi tanda baca titik dual (:);
7) pembagian rincian (dengan urutan makin kecil) ditulis dengan abjad kecil yang diikuti dengan tanda baca titik (.); angka Arab diikuti dengan tanda baca titik (.) ; abjad kecil dengan tanda baca kurung tutup ; angka Arab dengan tanda baca kurung tutup;
8) pembagian rincian hendaknya tidak melebihi empat tingkat. Jika rincian melebihi empat tingkat, perlu dipertimbangkan pemecahan pasal yang bersangkutan ke dalama pasal atau ayat lain.
b. Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif, ditambahkan kata dan dibelakang rincian kedua dari rincian terakhir.
c. Jika unsur dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian alternatif, ditambahkan kata atau di belakang rincian kedua dan rincian terakhir.
d. Jika rincian dalami tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif dan altertiatif, ditambahkan frasa dan atau di belakang rincian kedua dari rincian terakhir.
e. Kata dan, atau, dan atau tidak perlu diulangi pada akhir setiap unsur atau rincian
Contoh :
a. Tiap-tiap rincian ditandai dengan huruf a,b,dan seterusnya.
(3) ...
a. ………;
b. ………; (dan, atau)
c. ………;
b. Jika suatu rincian memerlukan rincian lebih lanjut, rincian itu ditandai dengan angka 1,2, dan seterusnya
(3) …
a. …..; (dan, atau)
b. .….:
1. ……...; (dan, atau)
2. ……….
c. Jika suatu rincian lebih lanjut memerlukan rincian yang mendetail, rincian itu ditandai dengan a), b), dan seterusnya.
(3) …
a. ……; (dan, atau)
b. ……:
1. ………; (dan, atau)
2. ………:
a) ... ; (dan, atau) b) … .
d. Jika suatu rincian yang mendetail memerlukan rincian yang lebih mendetai lagi, rincian itu ditandai dengan angka 1), 2), seterusnya.
(3)
a. …. ;(dan, atau)
b. ….:
1. ….; (dan, atau)
2. ….:
a) …..; (dan, atau) b) …..:
1) ….. ; (dan, atau) 2) …… .
1. C.1. Ketentuan Umum
58. Ketentuan Umum diletakkan dalam bab kesatu. Jika dalam Peraturan Perundang- undangan tidak ada pengelompokan bab, Ketentuan Umum diletakkan dalam pasal (- pasal) pertama
59. Ketentuan Umum dapat memuat lebih dari satu pasal.
60. Ketentuan Umum berisi :
a. batasan pengertian atau definisi;
b. singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan.
c. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal (-pasal) berikutnya, antara lain ketentuan yang mencerminkankan asas, maksud, dan tujuan.
61. a. Frasa pembuka dalam Ketentuan Umum UNDANG-UNDANG berbunyi sebagai berikut : Dalam UNDANG-UNDANG ini, yang dimaksud dengan :
b. Frasa pembuka dalam Ketentuan Umum peraturan perundangundangan dibawah UNDANG-UNDANG disesuaikan dengan jenis peraturannya.
62. Jika Ketentuan Umum berisi batasan pengertian, definisi, singkatan, atau akronim lebih dari satu, maka masing-masing uraiannya diberi nomor urut dengan angka Arab dan diawali dengan huruf kapital serta diakhiri dengan tanda baca titik (.).
63. Kata atau istilah yang dimuat dalam Ketentuan Umum hanyalah kata atau istilah yang terdapat di dalam pasal-pasal selanjutnya.
64. Jika suatu kata atau istilah hanya terdapat satu kali, namun kata atau istilah itu diperlukan pengertiannya untuk suatu bab, bagian atau paragraf tertentu, dianjurkan agar kata atau istilah itu diberi definisi pada pasal awal dari bab, bagian atau paragraf yang bersangkutan.
65. Urutan penempatan kata atan isitilah dalam Ketentuan Umum mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus.
b. pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam Materi Pokok Yang Diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu.
c. pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian diaturnya diletakkan berdekatan secara berurutan
1. C.2. Materi Pokok Yang Diatur
66. Materi Pokok Yang Diatur ditempatkan langsung setelah bab Ketentuan Umum atau pasal (-pasal) ketentuan umum jika tidak ada pengelompokan dalam bab.
67. Pembagian lebih lanjut kelompok Materi Pokok Yang Diatur didasarkan pada luasnya materi pokok yang bersangkutan.
Contoh :
Pembagian dapat dilakukan berdasarkan, antara lain, :
1) hak atau kepentingan yang dilindungi , seperti misalnya pembagian dalam KUHP (Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana) :
1. Kejahatan terhadap keamanan negara;
2. Kejahatan terhadap martabat PRESIDEN;
3. Kejahat an terhadap negara sababat dan wakilnya;
4. Kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraan;
5. Kejahatan tehadap ketertiban umum, dan seterusnya.
2) kronologi, misalnya proses peradilan dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
3) kelompok orang yang dikaitkan dengan jabatan, misalnya :
- Jaksa Agung;
- Wakil Jaksa Agung;
- Jaksa Agung Muda.
1. C.3. Ketentuan Pidana
68. Ketentuan Pidana memuat rumusan yang menyatakan pengenaan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau perintah
69. Dalam merumuskan Ketentuan Pidana perlu diperhatikan asas-asas umum dan ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana (Buku I) yang menyatakan bahwa ketentuan dalam buku I berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali jika oleh UNDANG-UNDANG ditentukan lain.
70. Dalam merumuskan ketentuan lamanya pidana atau banyaknya denda perlu dipertimbangkan dampak yang ditimbulkan baik berupa keresahan masyarakat kerugian yang besar atau motif tindak pidana yang dilakukan.
71. Ketentuan Pidana ditempatkan dalam bab tersendiri, yaitu BAB KETENTUAN PIDANA yang letaknya sesudah materi pokok yang diatur atau sebelum BAB KETENTUAN PERALIHAN. Jika bab ketentuan peralihan tidak ada, letaknya adalah sebelum BAB KETENTUAN PENUTUP.
72. Jika didalam peraturan perundang-undangan tidak diadakan pengelompokan (bab per bab), Ketentuan Pidana ditempatkan dalam pasal yang terletak langsung sebelum pasal (-pasal) yang berisi Ketentuan Peralihan. Jika tidak ada pasal yang berisi Ketentuan Peralihan, Ketentuan Pidana dilletakkan sebelum pasal penutup.
73. Pada dasarnya hanya UNDANG-UNDANG, clan peraturan daerah yang dapat memuat Ketentuan Pidana.
74. Jika suatu UNDANG-UNDANG mendelegasikan pengaturan ancaman pidana kepada peraturan yang lebih rendah, perlu diperhatikan bahwa:
a. Pendelegasian tersebut hanya dapat diberikan kepada PERATURAN PEMERINTAH ; dan
b. UNDANG-UNDANG yang mendelegasikan pengaturan tersebut harus MENETAPKAN jenis serta maksimum ancaman pidana yang dapat dijatuhkan.
75. Jika peraturan Pemeeintah mengatur perbuatan yang jenis dan normanya tidak diatur dalam UNDANG-UNDANG, dan UNDANG-UNDANG menyerahkan kepada PERATURAN PEMERINTAH yang bersangkutan untuk mengatur sendiri jenis ancaman pidana dan norma perbuatan yang dapat dianeam dengan pidana, UNDANG-UNDANG yang bersangkutan harus memuat secara tegas pendelegasian mengenai batas maksimum ancaman pidana yang dapat dijatuhkan.
Contoh :
Yang dapat diberi hak pilih ialah warga negara INDONESIA yang :
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin; dan
b. telah terdaftar pada daftar pemilih.
57. a. Dalam membuat rumusan pasal atau ayat dengan bentuk tabulasi hendaknya di perhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) setiap rincian harus dapat dibaca sebagai satu rangkaian kesatuan dengan frasa pembuka;
2) setiap rincian diawali dengan huruf tabjad) kecil dan diberi tanda baca titik (.);
3) setiap frasa dalam rincian diawali dengan huruf kecil;
4) setiap rincian diakhiri dengan tanda baca titik koma (;);
5) jika suatu rincian dibagi lagi ke dalam unsur yang lebih kecil , maka unsur tersebut dituliskan masuk ke dalam;
6) di belakang rincian yang masih mempunyai rincian lebih lanjut diberi tanda baca titik dual (:);
7) pembagian rincian (dengan urutan makin kecil) ditulis dengan abjad kecil yang diikuti dengan tanda baca titik (.); angka Arab diikuti dengan tanda baca titik (.) ; abjad kecil dengan tanda baca kurung tutup ; angka Arab dengan tanda baca kurung tutup;
8) pembagian rincian hendaknya tidak melebihi empat tingkat. Jika rincian melebihi empat tingkat, perlu dipertimbangkan pemecahan pasal yang bersangkutan ke dalama pasal atau ayat lain.
b. Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif, ditambahkan kata dan dibelakang rincian kedua dari rincian terakhir.
c. Jika unsur dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian alternatif, ditambahkan kata atau di belakang rincian kedua dan rincian terakhir.
d. Jika rincian dalami tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif dan altertiatif, ditambahkan frasa dan atau di belakang rincian kedua dari rincian terakhir.
e. Kata dan, atau, dan atau tidak perlu diulangi pada akhir setiap unsur atau rincian
Contoh :
a. Tiap-tiap rincian ditandai dengan huruf a,b,dan seterusnya.
(3) ...
a. ………;
b. ………; (dan, atau)
c. ………;
b. Jika suatu rincian memerlukan rincian lebih lanjut, rincian itu ditandai dengan angka 1,2, dan seterusnya
(3) …
a. …..; (dan, atau)
b. .….:
1. ……...; (dan, atau)
2. ……….
c. Jika suatu rincian lebih lanjut memerlukan rincian yang mendetail, rincian itu ditandai dengan a), b), dan seterusnya.
(3) …
a. ……; (dan, atau)
b. ……:
1. ………; (dan, atau)
2. ………:
a) ... ; (dan, atau) b) … .
d. Jika suatu rincian yang mendetail memerlukan rincian yang lebih mendetai lagi, rincian itu ditandai dengan angka 1), 2), seterusnya.
(3)
a. …. ;(dan, atau)
b. ….:
1. ….; (dan, atau)
2. ….:
a) …..; (dan, atau) b) …..:
1) ….. ; (dan, atau) 2) …… .
1. C.1. Ketentuan Umum
58. Ketentuan Umum diletakkan dalam bab kesatu. Jika dalam Peraturan Perundang- undangan tidak ada pengelompokan bab, Ketentuan Umum diletakkan dalam pasal (- pasal) pertama
59. Ketentuan Umum dapat memuat lebih dari satu pasal.
60. Ketentuan Umum berisi :
a. batasan pengertian atau definisi;
b. singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan.
c. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal (-pasal) berikutnya, antara lain ketentuan yang mencerminkankan asas, maksud, dan tujuan.
61. a. Frasa pembuka dalam Ketentuan Umum UNDANG-UNDANG berbunyi sebagai berikut : Dalam UNDANG-UNDANG ini, yang dimaksud dengan :
b. Frasa pembuka dalam Ketentuan Umum peraturan perundangundangan dibawah UNDANG-UNDANG disesuaikan dengan jenis peraturannya.
62. Jika Ketentuan Umum berisi batasan pengertian, definisi, singkatan, atau akronim lebih dari satu, maka masing-masing uraiannya diberi nomor urut dengan angka Arab dan diawali dengan huruf kapital serta diakhiri dengan tanda baca titik (.).
63. Kata atau istilah yang dimuat dalam Ketentuan Umum hanyalah kata atau istilah yang terdapat di dalam pasal-pasal selanjutnya.
64. Jika suatu kata atau istilah hanya terdapat satu kali, namun kata atau istilah itu diperlukan pengertiannya untuk suatu bab, bagian atau paragraf tertentu, dianjurkan agar kata atau istilah itu diberi definisi pada pasal awal dari bab, bagian atau paragraf yang bersangkutan.
65. Urutan penempatan kata atan isitilah dalam Ketentuan Umum mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus.
b. pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam Materi Pokok Yang Diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu.
c. pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian diaturnya diletakkan berdekatan secara berurutan
1. C.2. Materi Pokok Yang Diatur
66. Materi Pokok Yang Diatur ditempatkan langsung setelah bab Ketentuan Umum atau pasal (-pasal) ketentuan umum jika tidak ada pengelompokan dalam bab.
67. Pembagian lebih lanjut kelompok Materi Pokok Yang Diatur didasarkan pada luasnya materi pokok yang bersangkutan.
Contoh :
Pembagian dapat dilakukan berdasarkan, antara lain, :
1) hak atau kepentingan yang dilindungi , seperti misalnya pembagian dalam KUHP (Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana) :
1. Kejahatan terhadap keamanan negara;
2. Kejahatan terhadap martabat PRESIDEN;
3. Kejahat an terhadap negara sababat dan wakilnya;
4. Kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraan;
5. Kejahatan tehadap ketertiban umum, dan seterusnya.
2) kronologi, misalnya proses peradilan dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
3) kelompok orang yang dikaitkan dengan jabatan, misalnya :
- Jaksa Agung;
- Wakil Jaksa Agung;
- Jaksa Agung Muda.
1. C.3. Ketentuan Pidana
68. Ketentuan Pidana memuat rumusan yang menyatakan pengenaan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau perintah
69. Dalam merumuskan Ketentuan Pidana perlu diperhatikan asas-asas umum dan ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana (Buku I) yang menyatakan bahwa ketentuan dalam buku I berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali jika oleh UNDANG-UNDANG ditentukan lain.
70. Dalam merumuskan ketentuan lamanya pidana atau banyaknya denda perlu dipertimbangkan dampak yang ditimbulkan baik berupa keresahan masyarakat kerugian yang besar atau motif tindak pidana yang dilakukan.
71. Ketentuan Pidana ditempatkan dalam bab tersendiri, yaitu BAB KETENTUAN PIDANA yang letaknya sesudah materi pokok yang diatur atau sebelum BAB KETENTUAN PERALIHAN. Jika bab ketentuan peralihan tidak ada, letaknya adalah sebelum BAB KETENTUAN PENUTUP.
72. Jika didalam peraturan perundang-undangan tidak diadakan pengelompokan (bab per bab), Ketentuan Pidana ditempatkan dalam pasal yang terletak langsung sebelum pasal (-pasal) yang berisi Ketentuan Peralihan. Jika tidak ada pasal yang berisi Ketentuan Peralihan, Ketentuan Pidana dilletakkan sebelum pasal penutup.
73. Pada dasarnya hanya UNDANG-UNDANG, clan peraturan daerah yang dapat memuat Ketentuan Pidana.
74. Jika suatu UNDANG-UNDANG mendelegasikan pengaturan ancaman pidana kepada peraturan yang lebih rendah, perlu diperhatikan bahwa:
a. Pendelegasian tersebut hanya dapat diberikan kepada PERATURAN PEMERINTAH ; dan
b. UNDANG-UNDANG yang mendelegasikan pengaturan tersebut harus MENETAPKAN jenis serta maksimum ancaman pidana yang dapat dijatuhkan.
75. Jika peraturan Pemeeintah mengatur perbuatan yang jenis dan normanya tidak diatur dalam UNDANG-UNDANG, dan UNDANG-UNDANG menyerahkan kepada PERATURAN PEMERINTAH yang bersangkutan untuk mengatur sendiri jenis ancaman pidana dan norma perbuatan yang dapat dianeam dengan pidana, UNDANG-UNDANG yang bersangkutan harus memuat secara tegas pendelegasian mengenai batas maksimum ancaman pidana yang dapat dijatuhkan.
Contoh :
(1) Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang setingkat dengan Desa yang sudah ada pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini dinyatakan sebagai Desa menurut Pasal 1 huruf a.
1. C.5. Ketentuan Penutup
93. Ketentuan penutup ditempatkan dalam bab terakhir, Jika tidak diadakan pengelompokan bab, Ketentuan Penutup ditempatkan dalam pasal (-pasal) terakhir.
94. Pada umumnya Ketentuan Penutup memuat ketentuan mengenai:
a. penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan peraturan perundang-undangan;
b. pernyataan tidak berlaku, penarikan, atau pencabutan peraturan perundang- undangan yang telah ada;
c. nama singkat ; dan
d. saat mulai berlaku peraturan perundang-undangan.
95. Ketentuan penutup dapat memuat pelaksanaan peraturan perundangundangan yang bersifat :
a. menjalankan teksekutif), misalnya penujukan pejabat tertentu yang diberi kewenangan untuk memberikan izin, mengangkat pegawai, dan lain-lain.
b. mengatur (legislatif), misalnya pendelegasian kewenangan untuk membuat peraturan pelaksananan.
96. Bagi nama peraturan perundang-undangan yang panjang dapat dimuat ketentuan mengenai nama singkat (judul kutipan) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. nomor dan tahun pengeluaran peraturan yan bersangkutan tidak perlu disebutkan;
b. nama singkat bukan berupa singkatan atau akronim, kecuali jika singkatan atau akronim itu sudah sangat dikenal dan tidak menimbulkan salah pengertian;
97. Nama singkat hendaknya tidak memuat pengertian yang menyimpang dari isi dan nama peraturan.
Contoh nama singkat yang kurang tepat:
(UNDANG-UNDANG tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan) UNDANG-UNDANG ini dapat disebut “UNDANG-UNDANG tentang Karantina Hewan”
98. Hindari memberikan nama peraturan perundang-undangan yang sebenarnya sudah singkat.
Contoh nama singkat yang kurang tepat:
(UNDANG-UNDANG tentang Bank Sentral) UNDANG-UNDANG ini dapat disebut “UNDANG-UNDANG tentang Bank INDONESIA”.
99. Hindari penggunaan sinonim sebagai nama singkat.
Contoh nama singkat yang kurang tepat :
(UNDANG-UNDANG tentang Peradilan Tata Usaha Negara) UNDANG-UNDANG ini dapat disebut dengan “UNDANG-UNDANG tentang Peradilan Administrasi Negara”
100. a. Pada dasarnya setiap peraturan perundang-undangan mulai berlaku pada saat peraturan yang bersangkutan diundangkan atau diumumkan.
b. Jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya peraturan perundang- unndangan yang bersangkutan pada saat diundangkan atau diumumkan hendaknya dinyatakan secara tegas di dalam peraturan yang bersangkutan, dengan:
1) menentukan tanggal tertentu saat peraturan akan berlaku;
Contoh :
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000.
2) menyerahkan penetapan saat mulai berlakunya kepada peraturan lain yang tingkatannya sama, jika yang diberlakukan itu kodifikasi, atau oleh peraturan lain yang lebih rendah.
Contoh :
Saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini akan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
c. Hindari penggunaan rumusan “UNDANG-UNDANG ini berlaku efektif atau ditetapkan pada tanggal…..”.
101. a. Pada dasarnya saat mulai berlaku peraturan perundangundangan adalah sama bagi seluruh bagian peraturan perundang-undangan dan seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA.
Contoh :
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
b. Penyimpangan terhadap saat mulai berlaku peraturan perundang-undangan hendaknya dinyatakan secara tegas dengan :
1) MENETAPKAN bagian-bagian mana dalam peraturan perundang-undangan itu yang berbeda saat mulai berlakunya;
Contoh :
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) mulai berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura pada tanggal ……..
102. a. Pada dasarnya saat mulai berlaku peraturan perundangundangan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat pengundangannya.
b. Jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan peraturan perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya (berlaku surut), perlu diperhatikan Hal-Hal sebagai berikut:
1) ketentuan baru yang berkaitan dengan masalah pidana, baik jenis, berat, sifat maupun klasifikasinya, tidak ikut diberlakusurutkan.
2) rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap tindakan hukum, hubungan Hukum, dan akibat hukum tertentu yang Sudah ada, perlu dimuat dalam Ketentuan Peralihan.
3) awal dari saat mulai berlaku peraturan perundangundangan sebaiknya ditetapkan tidak lebih dahulu dari saat rancangan peraturan perundang- undangan tersebut mulai diketahui oleh masyarakat, misalnya saat ketika rancangan UNDANG-UNDANG itu disapaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
103. Saat mulai berlakunya peraturan pelaksanaan tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlakunya peraturan yang mendasarinya.
104. Jika suatu peraturan perundang-undangan tidak diperlukan lagi dan diganti dengan peraturan perundang-undangan baru, peraturan perundang-undangan yang baru harus secara tegas meneabut peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan lagi.
105. a. Peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan peraturan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
b. Pencabutan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang- undangan yang tingkatannya lebih tinggi dilakukan jika peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagaian materi peraturan perundang-undangan lebih rendah yang dicabut itu.
106. Untuk meneabut peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dan telah mulai berlaku, gunakan frasa tidak berlaku.
Contoh :
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, UNDANG-UNDANG Nomor…..Tahun …… tentang …... (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor……..
Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor …. ) Dinyatakan tidak berlaku.
107. Untuk mencabut peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan tetapi belum mulai berlaku, gunakan frasa dinyatakan ditarik kembali.
Contoh :
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, UNDANG-UNDANG Nomor….. Tahun…… Tentang ……. (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun …. Nomor ……. , Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor …) dinyatakan ditarik kembali.
108. Penghapusan peraturan perundang-undangan hendaknya tidak dirumuskan secara umum. Rumusan harus menyebutkan dengan tegas peranturan perundang-undangan mana yang dihapus Contoh :
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku :
1. Ordonansi Perburuan (Jachtordonantie 1931, Staatblad 1931:133);
2. Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang Liar (Dierenbesehermings- Ordonnantie 1931, Staatblad 1931:134);
3. Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura (Jachtordonantie Java en Madoera 1940, Staatsblad 1939:733); dan
4. Ordonansi Perlindungan Alam (Natuurbesehermingsordonantie 1941, Staablad 1941:167);
dinyatakan tidak berlaku;
109. Penghapusan peraturan perundang-undangan hendaknya disertai pula dengan status dari peraturan pelaksanaan atau keputusan yang Telah dikeluarkan berdasarkan peraturan yang dihapus.
Contoh :
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
1.D. Penutup
110. Penutup peraturan perundang-undangana memuat :
a. rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan perundang- undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA atau Berita Negara Republik INDONESIA;
b. penandatanganan pengesahan atau penetapan peraturan perundang-undangan;
c. pengundangan atau pengumuman peraturan perundangundangan;dan d. akhir bagian penutup.
111. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA berbunyi sebagai berikut:
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan ... (jenis peraturan perundang-undangan)….ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
112. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan perundang-undangan dalam Berita Negara Republik INDONESIA berbunyi sebagai berikut :
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan ... (jenis peraturan perundang-undangan)….ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
113. a. Penandatanganan pengesahan atau penetapan peraturan perundang-undangan memuat:
1) tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan;
2) nama jabatan;
3) tanda tangan pejabat ;dan 4) nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar dan pangkat
b. Rumusan tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan diletakkan di sebelah kanan.
c. Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma (,).
Contoh untuk pengesahan :
Disahkan di Jakarta pada tanggal ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Tanda tangan NAMA Contoh untuk penetapan :
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tanda tangan NAMA
114. a. Pengundangan atau pengumuman peraturan perundangundangan memuat :
1) tempat dan tanggal pengundangan atau pengumuman;
2) nama jabatan (yang berwenang mengundangkan atau mengumumkan) 3) tanda tangan; dan 4) nama lengkap pejabat yang menandatangani tanpa gelar dan pangkat.
b. Tempat tanggal pengundangan atau pengumuman peraturan perundang- undangan diletakkan sebelah kiri (di bawah penandatanganan pengesahan atau penetapan)
c. Nama jabatan dan nama pejabat ditulis lengkap dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma (,) Contoh :
Diundangkan di ……….
Pada tanggal ……..
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
Tanda tangan NAMA
115. a. Pada akhir bagian penutup di cantumkan Lembaran Negara Republik INDONESIA ceserta tahun dan nomor dari Lembaran Negara Republik INDONESIA tersebut.
b. Penulisan frasa Lembaran Negara Republik INDONESIA ditulis seluruhnya dengan huruf capital.
Contoh :
Untuk UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Keputusan PRESIDEN (yang bersifat pengaturan) LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN……..NOMOR Contoh Untuk Peraturan Daerah LEMBARAN DAERAH PROPINSI (KABU PATEN/KOTAMADYA) DAERAH TINGKAT I (II) …….. TAHUN…….. NOMOR II. HAL-HAL KHUSUS II.A. Penjelasan
116. a. Setiap UNDANG-UNDANG memerlukan penjelasan.
b. Peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG dapat memuat penjelasan, jika diperlukan.
117. Pada dasarnya rumusan penjelasan peraturan perundang-undangan tidak dapat dijadikan sebagai sandaran bagi materi pokok yang diatur dalam batang tubuh.
Karena itu, penyesuian rumusan norma dalam batang tubuh harus jelas dan tidak menimbulkan keragu-raguan.
118. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut. Karena itu hindari membuat rumusan norma di dalam bagian Penjelasan.
119. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi atas materi tertentu.
120. Naskah penjelasan disusun bersama-sama dengan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
121. Judul penjelasan sama dengan judul peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Contoh :