Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN BENTUK RUU, RPP, DAN R-KEPPRES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika dimuka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) 79. Ketentuan Pidana hendaknya menyebutkan dengan tegas kualifikasi jenis perbuatan yang dianeam dengan pidana pelanggaran atau kejahatan Contoh :
Koreksi Anda