Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN BENTUK RUU, RPP, DAN R-KEPPRES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan pasal 26 tidak meniadakan kewajiban membayar ganti kerngian sehagaimana dimaksud dalam Pasal 33. 55. a. Pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat. b. Ayat diberi nomor urut dengan angka Arab di antara tanda baca kurung tanpa diakhiri tanda baca titik (.). c. Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang clirumuskan dalam satu kalimat utuh. d. Huruf awal kata ayat yang digunakan sehagai acuan ditulis dengan huruf kecil. Contoh :
Koreksi Anda